Minggu, 03 April 2011

TUGAS HAN-RETRIBUSI PARKIR UB

MALANG– Retribusi parkir yang ditarik Universitas Brawijaya (UB) Malang -termasuk retribusi ‘jalan tol’ – ternyata tidak memberikan konstribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang. Semua pendapatan dikelola pihak UB. Padahal retribusi parkir yang dikenakan, lebih tinggi dari perda retribusi parkir. Sekali masuk, sepeda motor Rp 1.000 dan mobil mencapai Rp 2.000.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, H.M. Yusuf, lahan parkir di UB tidak menyumbangkan PAD untuk Kota Malang baik retribusi ataupun pajak parkir. Semua murni dikelola pihak UB.
“Selama ini belum ada pajak atau retribusi parkir yang disumbangkan UB untuk Kota Malang,” kata Yusuf kepada Malang Post, kemarin. Apalagi, retribusi parkir atau ‘jalan tol’ yang dikenakan UB tidak pada saat memarkir kendaraan. Saat kendaraan masuk gerbang pintu masuk, langsung dikenakan retribusi parkir, meski hanya lewat tanpa parkir.
Pemkot Malang sendiri, diakuinya tidak dapat berbuat banyak terhadap parkir dan ‘jalan tol’ yang dikelola UB. Pemkot Malang tidak dapat menarik pajak parkir dari UB karena terganjal aturan perundangan. Sesuai aturan, lembaga pendidikan dan kesehatan tidak dikenakan pajak parkir yang disumbangkan kepada pemerintah daerah.
“Kita masih mempelajari aturan itu dan mencari solusi juga agar kemacetan di perempatan gerbang UB sebelah timur hingga Soekarno Hatta dapat terurai,” ungkapnya. Sementara itu, rapat Pansus Ranperda RTRW DPRD Kota Malang sudah memulai kembali pembahasan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) di Kota Malang. Untuk membahas kemacetan di jembatan Soekarno Hatta dan gerbang timur UB, Pansus bersama Bappeda masih mengumpulkan banyak data termasuk akan membuka peta lalu lintas kembali.
“Kita masih akan membuka peta kembali untuk pembahasan kemacetan di perempatan gerbang UB di Jalan MT. Haryono. Agar ada solusi kedepan untuk kemacetan di sana,” ujar Subur Triyono, salah seorang anggota Pansus RTRW Kota Malang. Seperti diketahui arus lalu lintas di gerbang timur UB menjadi penyumbang kemacetan lalu lintas di perempatan jembatan Soekarno Hatta. Anggota Pansus RTRW lainnya, Sutiaji tetap mendesak agar UB mengembalikan arus lalu lintas di gerbang timur seperti yang tertera dalam Amdal Lalin. Gerbang timur UB tidak digunakan untuk pintu masuk, hanya sebagai pintu keluar. Sejak dibuka gerbang timur sebagai pintu masuk sering dijadikan ‘jalan tol’ bagi pengendara yang akan menuju ke Jalan Veteran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar